Sabtu 01 Oct 2016 08:46 WIB

Kemenhub Beri Toleransi Penegakan Hukum Taksi Daring

Red: Ilham
Taksi berbasis aplikasi daring (online)
Taksi berbasis aplikasi daring (online)

REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Kementerian Perhubungan kembali memberikan toleransi penegakan hukum bagi taksi dalam jaringan (online). Seharusnya, mulai 1 Oktober 2016, penegakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sudah diterapkan terhadap taksi daring.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut tetap berlaku per 1 Oktober 2016. Hanya saja, penegakan hukumnya ditunda hingga enam bulan ke depan.

"Tanggal 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tetapi law enforcement (penegakan hukumnya), dirazianya nanti kami mundurkan enam bulan," katanya.

Dia mengatakan, telah menerbitkan surat edaran terkait penundaan penegakan hukum tersebut. Budi mengaku hal tersebut dilematis karena di satu sisi peraturan harus ditegakan, sementara di sisi lain taksi online dinilai masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di tengah moda transportasi darat yang cenderung belum memadai.