Sabtu 01 Oct 2016 10:54 WIB

Menkopolhukam: Penyelesaian G30/S PKI dengan tak Menyulut Kebencian

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto menegaskan penyelesaian setelah peristiwa G30/S-PKI dengan cara-cara nonyudisial. Yakni mempertimbangkan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan.

Karena itu, Wiranto mengharapkan adanya penyelesaian peristiwa G30/S-PKI, secara kebersamaan demi menghadapi masa kini dan masa depan. "Maka penyelesaian dengan nonyudisial diselesaikan dengan suasana, tidak ada saling menyalahkan, tidak lagi menyulut kebecian dan dendam di antara kita anak bangsa," kata dia saat jumpa wartawan usai upacara peringatan Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Sabtu (1/10).

Wiranto menegaskan sikap dan keputusan pemerintah saat itu, dibenarkan secara hukum, agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan akses negatif yang bekepanjangan. Namun kini, ia mengklaim ada kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan semua akses dari tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh.

Ia juga menegaskan kebijakan pemerintah menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran, bagi pemerintah agar masa kini dan masa depan. Agar peristiwa semacam itu tidak akan terjadi lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement