REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeritah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto menegaskan, tindakan pemerintah setelah peristiwa G30S/PKI dapat dibenrkan. Hal ini setelah dilakukan kajian dengan pendekatan yudisial.
"Dari pendekatan yudisial, dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut masuk dalam kategori negara dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait keamanan nasional dapat dibenarkan untuk tindakan menyelamatkan negara," kata dia dalam konferensi pers kepada wartawan usai upacara memperingati Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Sabtu (1/10).
Menurutnya, dari peristiwa itu juga dapat berlaku adigium tindakan darurat untuk kondisi tidak normal yang dapat dibenarkan. Kondisi saat itu tidak dapat dinilai dari masa sekarang.
Terkait dengan pelanggaran HAM setelah peristiwa G30/S-PKI, Wiranto menegaskan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TI-POLRI, dan para pakar hukum. Berbagi masukan dari masyarakat juga telah ditampung.
Dari diskusi yang panjang serta berbagai pendekatan, termasuk melakukan konsultasi koordinasi dan bedah kasus, pemerintah menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup. "Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian, sebagaimana dimaksud dalam UU no 26 tahun 2000, tentang pengadilan HAM," jelasnya.