Sabtu 01 Oct 2016 17:41 WIB

Wilayah Italia Ini Larang Garasi Jadi Tempat Shalat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Muslim Italia
Muslim Italia

REPUBLIKA.CO.ID, LIGURIA -- Awal bulan ini, sebuah wilayah di Italia, Liguria mensahkan UU yang melarang pembangunan untuk tujuan religius. Dilansir IBTimes, Jumat (30/9), UU tersebut tidak secara spesifik membatasi jumlah masjid, namun diduga UU tersebut memang menargetkan komunitas Muslim.

Sejumlah kritik bermunculan menyebutnya UU anti-masjid. Meski Islam adalah agama terbesar kedua di Italia, namun mereka tidak punya status resmi. Italia juga hanya memiliki empat masjid resmi.

Hal ini membuat komunitas Muslim berinisiatif mendirikan Islamic Center. Biasanya mereka menyewa bangunan atau menempati rumah swasta yang disewa dari otoritas lokal. Di sana mereka melakukan kegiatan keagamaan.

Dalam sejumlah kasus, komunitas Muslim terpaksa menggunakan garasi sebagai tempat shalat dan pertemuan. Fenomena ini terus bermunculan di Italia hingga menjadi sesuatu yang biasa. Bahkan muncul sebutan baru yakni Islam garasi.

Ini pun berisiko diberangus. Pemerintah telah mengumumkan akan menutup tempat-tempat seperti itu sebagai bagian dari aksi kontraterorisme. Menteri Dalam Negeri Angelino Alfano mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi lebih dari 800 tempat perkumpulan Muslim.

"Kali akan menutupnya, bukan untuk menghambat keagamaan tapi agar mereka melakukannya ditempat yang telah ada," kata Alfano. Sejumlah anggota komunitas Muslim mengkritisi argumen tersebut. Mereka menilai Islam garasi muncul karena kekurangan dialog pemerintah. Muslim juga kekurangan masjid.

Salah satu imam ternama, Florence Izzeddin Elzir berpendapat, UU yang baru disahkan malah bisa memunculkan gerakan Muslim bawah tanah. Ia menilai ini adalah ulah politis. "Konstitusi kami menjamin kebebasan beragama, tapi seiring waktu, politisi mencoba memperdaya penduduk," kata Elzir.

Presiden Union of Islamic Organizations and Communities ini juga mengatakan pada IBTimes UK, penduduk harus tahu ini adalah propaganda politis. Sejumlah politisi ingin menunjukkan bahwa mereka mampu menjaga identitas Italia.

Padahal sebenarnya UU ini hanya menargetkan Islam dan membuat perpecahan. Elzir menambahkan, Italia sebenarnya punya konstitusi yang indah dan setiap penduduk dijamin haknya untuk beribadah. "Tapi jika HAM tidak dihormati, isu ini akan jadi masalah sosial, masalah hukum publik," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement