REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Petinju kelas berat dunia Tyson Fury terancam tak bisa melakukan tanding ulang melawan rivalnya, Valdimir Klitschko. Pemegang gelar juara dunia versi WBO dan WBA itu, baru saja dinyatakan positif mengkonsumsi kokain. The Guardian, pada Sabtu (1/10) melaporkan, hasil tes urine Fury mengandung zat bernama benzoylecgonine, yaitu senyawa utama yang ada dalam kokain.
Tes tersebut, dilakukan Badan Anti Doping Dunia (VADA) pada 22 September lalu. Hasilnya menyatakan, air seni petinju 28 tahun tersebut, mengandung zat-zat yang terdapat dalam bahan obat-obatan adiktif.
Presiden VADA, Margaret Goodman kepada ESPN mengatakan, badan yang dia pimpin sebetulnya tak menghendaki hasil tes urin tersebut keluar ke publik. Namun, dia juga tak menolak kebenaran hasil pengujian air seni petinju asal Inggris tersebut. Ketika dikaitkan temuan tersebut dengan sanksi larangan tanding Fury selanjutnya, Goodman mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan organisasi induk tempat Fury bernaung, yaitu Badan Tinju Inggris (BBB).
Fury dijadwalkan bakal melakukan tanding ulang melawan Klitschko pada bulan ini. Kedua petinju kelas berat tersebut, pernah melakukan tanding pertama pada November 2015. Hasilnya mengejutkan, ketika Fury menang angka melawan petinju senior dari Ukraina tersebut. Namun, terkait hasil tes urine di VADA mengancam pertandingan ulang dua petinju kelasberat itu.
Goodman melanjutkan, VADA tak bisa memberikan larangan pertandingan jika hasil tes urine Fury terbukti berasal dari kokain. “Jika tes tersebut positif (mengandung kokain) VADA tidak punya kompetensi memberikan larangan Fury bertanding,” ujar dia, seperti dikutip dari the Guardian. Alasannya, menurut Goodman, penggunaan kokain bukan kewenangan VADA.
Adapun, masih menurut the Guardian, WBO sudah menyatakan pendapat tentang temuan kokain di urine Fury. Yaitu, memberikan penilaian, bahwa Fury tidak layak melakukan pertandingan. “Bahwa pembuktian tersebut, membuat Fury secara mental tidak layak melawan Klitschko,” demikian laporan tersebut.