Ahad 02 Oct 2016 05:30 WIB

Pengamat: Pelecehan Penyidik ke Jessica Harus Diusut Tuntas

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelaaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin menuai kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan Herry Heryawan. Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, tetap salah. Apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik, Muzakir mengatakan hal itu melanggar etik.

"Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (1/10).

Muzakkir mengatakan tindakan tersebut tidaklah patut karena tidak menghargai orang yang tengah menjalani proses hukum.