Ahad 02 Oct 2016 06:06 WIB

Konsumsi Narkoba, Dalang Kondang Gagal Manggung

narkoba/ilustrasi
narkoba/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalang kondang asal Semarang Djoko Hadi Widjojo alias Ki Joko Edan ditangkap petugas Polda Jawa Tengah terkait kasus Narkoba. Akibatnya, Ki Joko Edan batal tampil dalam peringatan tahun baru 1438 Hijriah di Pondok Pesantren Az Zuhri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/10) malam.

Ki Joko Edan telah dijadwalkan menjadi salah satu pengisi acara dalam pergelaran wayang yang digelar di pondok pesantren tersebut. Sejumlah spanduk acara yang telah terpasang sejak beberapa hari lalu juga mencantumkan nama Joko Edan yang akan tampil dalam pergelaran wayang kulit tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren Az Zuhri, Gus Lukman Hakim mengatakan langkah cepat diambil untuk mencari pengganti Joko Edan. "Kami tetap wayangan," katanya.

Lukman telah mencari dalang pengganti yakni Tri Luwih dan Mas Aji. Kegiatan lain dalam peringatan malam 1 Suro di pondok pesantren tersebut yakni sepak bola api yang dilakukan oleh para santriwati.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah menangkap dalang Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.

"Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika," katanya.

Cornelius menambahkan dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram serta alat hisap. "Sabu-sabu 0,4 gram itu sisa yang sebelumnya sudah digunakan," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement