REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa delapan saksi terkait kasus robohnya Jempatan Penyebrangan Orang (JPO) yang terjadi beberapa waktu lalu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan apakah JPO tersebut roboh disebabkan kelalaian atau murni disebabkan cuaca ektrem.
"Terkait dengan JPO sudah delapan yang diperiksa sebagai saksi sementara ini. Kemudian kita juga masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Labfor terkait dengan JPO minggu yang lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Ahad (2/10).
Awi mengatakan, pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan penyebab peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut. Pasalnya, JPO tersebut sebelumnya juga tampak tidak mendapat perawatan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Karena itu nanti yang menentukan bahwasanya JPO ini sudah dalam keadaan tidak layak atau masih layak, bagaimana perawatanya, bagaimana kemarin angin kencang bisa merobohkan itu, apa faktor-faktor yang menyebabkan itu roboh? Nanti semua Labfor yang bisa menyimpulkan itu," ucap Awi.
Setelah itu, lanjut Awi, baru pihaknya dapat mengerucutkan kasus tersebut apakah kejadian itu disebabkan bencana alam atau terdapat kelalaian dari pihak pengelola. Rencananya Polres Jaksel akan mengundang para pemegang kebijakan terkait, dari ahli konstruksi, kemudian dari PU, kemudian dari Dinas Perhubungan dan dinas-dinas terkait lainnya, termasuk dinas perijinan periklanan yang dari Pemprov, dari dinas pendapatan. Nanti kita akan lihat terkait dengan perizinan iklan itu.
"Iklan itu nanti apakah bisa menyebabkan robohnya JPO atau tidak nanti semua hasil pemeriksaan dari Labfor," imbuhnya.