REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah mengatakan hampir semua penaruh racun dalam kasus pembunuhan tidak meninggalkan bukti. Terkecuali, jika penaruh racun tersebut 'terjebak' oleh kamera pengawas (CCTV).
Apabila ada CCTV ataupun yang melihat si pelaku menaruh racun, maka itu akan menjadi bukti sempurna dan tidak ada keraguan atasnya. Namun apabila tidak ada CCTV ataupun saksi yang melihat, bukan berarti tidak ada bukti lain yang dapat dipergunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat terdakwa. Dalam kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, misalnya.
"Dalam kasus ini, begitu banyak hal-hal yang mengarah kepada pemberian racun itu," kata Nasrullah kepada Republika.co.id, Ahad (2/10).
Meski begitu, dia mengatakan tidak berkenan menjawab apakah Jessica bersalah atau tidak karena itu menjadi kewenangan Majelis Hakim. Nasrullah menyebut yang namanya pembuktian tidak harus ada saksi atau bukti yang melihat fakta dengan terang benderang.