REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah mengatakan hampir semua penaruh racun dalam kasus pembunuhan tidak meninggalkan bukti. Terkecuali, jika penaruh racun tersebut 'terjebak' oleh kamera pengawas (CCTV).
Apabila ada CCTV ataupun yang melihat si pelaku menaruh racun, maka itu akan menjadi bukti sempurna dan tidak ada keraguan atasnya. Namun apabila tidak ada CCTV ataupun saksi yang melihat, bukan berarti tidak ada bukti lain yang dapat dipergunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat terdakwa. Dalam kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, misalnya.
"Dalam kasus ini, begitu banyak hal-hal yang mengarah kepada pemberian racun itu," kata Nasrullah kepada Republika.co.id, Ahad (2/10).
Meski begitu, dia mengatakan tidak berkenan menjawab apakah Jessica bersalah atau tidak karena itu menjadi kewenangan Majelis Hakim. Nasrullah menyebut yang namanya pembuktian tidak harus ada saksi atau bukti yang melihat fakta dengan terang benderang.
Pasalnya, bukti dapat juga dirangkai dari berbagai kejadian. Nasrullah mencontohkannya dalam sebuah kasus sederhana tentang pencurian televisi. Misalnya, pada Sabtu (1/10), A melihat X masuk ke rumah Z pukul 10.00.
Kemudian pada pukul 11.00, B melihat X membawa bungkusan berukuran 60 x 50 sentimeter dari rumah Z. Pukul 13.00, C melihat X menjual sebuah televisi ke pasar loak. Berikutnya, pada pukul 17.00, D melihat X menraktir makan teman-temannya. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, meski tidak ada yang melihat X mencuri televisi Z, X tetap bisa dikenakan jerat hukum.
Untuk itu, kata Nasrullah, di dalam hukum, dikenal dengan bukti atau saksi berantai. Hal tersebut diperbolehkan dalam hukum. Begitu pun dengan kasus kopi Mirna. "Kasus tadi adalah kasus berantai. Kalau dirangkai akan menjadi utuh, sebaliknya kalau sendiri-sendiri tidak akan menjadi utuh," ujarnya.
Dalam kasus kopi tersebut, beberapa peristiwa yang dapat dirangkai, misalnya siapa yang memesan kopi, siapa yang 'menguasai' kopi sebelum Mirna datang, apakah Mirna terlihat meminum kopi tersebut dan selanjutnya tergeletak, hingga bukti adanya racun dalam kopi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica akan menghadapi tuntutan dari JPU atas perkara pembunuhan I Wayan Mirna Salihin. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Rabu (5/10). pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kisworo ketika menutup sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam. Setelah tuntutan, terdakwa dan penasihat hukum diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (12/10) mendatang.