REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 10 saksi terkait tayangan porno pada videotron di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
"Jumlah saksi yang diperiksa masih bisa bertambah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Ahad (2/10).
Awi menyebutkan penyidik telah memeriksa delapan saksi yang merupakan pekerja dari pengelola videotron PT Transito Adiman Jati dan dua saksi yang menyaksikan di lokasi kejadian. Petugas kepolisian juga memeriksa delapan telepon selular milik para pekerja pengelola videotron tersebut.
Selain itu, penyidik memeriksa secara digital forensik terhadap enam CPU komputer milik PT Transito Adiman Jaya. "Pemeriksaan sudah lima CPU tinggal satu lagi dan mudah-mudahan diketahui siapa yang memutarkan film itu," ujar Awi.
Awi menuturkan penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka maupun motif pelaku terkait insiden pemutaran film hubungan intim melalui layar datar raksasa di pinggir jalan itu.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan penayangan film porno pada layar besar iklan LED di samping kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (30/9) pukul 13.00 WIB.