REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menggunakan bukti berantai dalam kasus yang tidak ditemukan bukti mutlak. Termasuk dalam kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin.
Dalam kasus tersebut, JPU memang tidak memiliki bukti atau saksi yang melihat terdakwa, Jessica Kumala Wongso, menaburkan sianida dalam kopi Mirna. Namun peristiwa berantai sejak pemesanan kopi hingga Mirna yang terkapar setelah meminum kopi dapat menjadi bukti.
"Jadi jangan hanya karena tidak terbukti di CCTV bahwa terdakwa tidak memasukkan sianida, lalu pada bingung dan bertanya bagaimana caranya membuktikannya (Jessica membunuh Mirna)?," kata Nasrullah kepada Republika.co.id, Ahad (2/10).
Dia mengatakan secara teori hukum, dimungkinkan adanya saksi atau bukti berantai. Oleh karena itu, ketika JPU dihadapkan pada sebuah perkara di mana mereka tidak bisa menemukan bukti mutlak langsung yang 'mematikan' terdakwa, maka mereka (JPU) bisa merangkainya. Sejauh rangkaian itu utuh dan masuk akal maka dibenarkan secara hukum. "Silakan jika JPU bisa merangkai," kata dia.