Ahad 02 Oct 2016 15:44 WIB

Pengamat: Jaksa Bisa Gunakan Bukti Berantai dalam Kasus Jessica

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjawab pertanyaan jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjawab pertanyaan jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menggunakan bukti berantai dalam kasus yang tidak ditemukan bukti mutlak. Termasuk dalam kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin.

Dalam kasus tersebut, JPU memang tidak memiliki bukti atau saksi yang melihat terdakwa, Jessica Kumala Wongso, menaburkan sianida dalam kopi Mirna. Namun peristiwa berantai sejak pemesanan kopi hingga Mirna yang terkapar setelah meminum kopi dapat menjadi bukti.

"Jadi jangan hanya karena tidak terbukti di CCTV bahwa terdakwa tidak memasukkan sianida, lalu pada bingung dan bertanya bagaimana caranya membuktikannya (Jessica membunuh Mirna)?," kata Nasrullah kepada Republika.co.id, Ahad (2/10).

Dia mengatakan secara teori hukum, dimungkinkan adanya saksi atau bukti berantai. Oleh karena itu, ketika JPU dihadapkan pada sebuah perkara di mana mereka tidak bisa menemukan bukti mutlak langsung yang 'mematikan' terdakwa, maka mereka (JPU) bisa merangkainya. Sejauh rangkaian itu utuh dan masuk akal maka dibenarkan secara hukum. "Silakan jika JPU bisa merangkai," kata dia.

Ada beberapa jenis surat tuntutan (rekuisitor) JPU terhadap terdakwa. Pertama, jika JPU menganggap sebuah dakwaan tersebut terbukti dan menuntut terdakwa dihukum. Jenis tuntutan ini terjadi apabila menurut JPU terdakwa telah terbukti dan mampu mempertanggungjawabkannya.

Kedua, apabila dakwaan JPU terbukti, namun terdakwa dituntut bebas (dilepaskan dari segala tuntutan). Ini terjadi apabila ada dasar pemaaf atau gangguan jiwa. Ketiga, terdakwa dituntut bebas apabila JPU tidak dapat memiliki bukti yang menjerat terdakwa.

Pada Rabu (4/10) mendatang, persidangan Jessica akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Menurut Nasrullah, JPU bisa menuntut satu dari tiga hal di atas. Namun jika dilihat dari berbagai perdebatan di ruang persidangan, Nasrullah melihat JPU sangat yakin bahwa terdakwa terbukti dan bersalah.

"Ada keyakinan sempurna (dari JPU), tidak ada keraguan bahwa terdakwa adalah pelakunya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement