Ahad 02 Oct 2016 15:52 WIB

Telah Dibebaskan Abu Sayyaf, Tiga WNI Diperiksa Kesehatannya

Emanuel Arakian (kiri) warga Flores Timur, NTT dan Laurensius Koten (kedua kanan) yang menjadi salah satu korban penyanderaan Abu Sayyaf tiba di Bandara El Tari Kupang, Senin (26/9) malam.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Emanuel Arakian (kiri) warga Flores Timur, NTT dan Laurensius Koten (kedua kanan) yang menjadi salah satu korban penyanderaan Abu Sayyaf tiba di Bandara El Tari Kupang, Senin (26/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga sandera Warga Negara Indonesia (WNI)  dibebaskan oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina pada Sabtu (1/10) malam, sekitar pukul 23.35 waktu setempat. Menurut keterangan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, tiga sandera WNI yang dibebaskan tersebut atas nama Ferry Arifin, M. Mahbur Dahlan, dan Edi Suryono.

"Tadi malan telah dijemput oleh tim khusus dan telah dibebaskan pada pukul 23.35 dan ketiga sandera saat ini berada di Sulu Joint Task Force West Mincom untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Retno saat konferensi pers didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ahad (2/10).

Proses selanjutnya ketiga WNI tersebut akan dibawa ke Samboaga untuk diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini akan diwakili Kedutaan Besar RI di Manila, katanya. "Kepulangan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah proses di Samboaga telah selesai dilakukan," kata Retno.

Keluarga ketiga sandera tersebut telah dihubungi Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan masalah pembebasan tersebut, katanya. Saat ini, masih ada dua sandera di lapangan yaitu atas nama Robin Peter dan M Nasir yang dalam hal ini Pemerintah Indonesia masih berupaya sekuat tenaga untuk membebaskan kedua sandera tersebut.

"Kami mohon doa agar upaya pembebasan kedua sandera tersebut dapat segera berhasil," kata Retno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement