REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, kesiapannya untuk menunjukkan bukti-bukti terkait akan dibentuknya panitia kerja oleh DPR RI untuk menyelidiki dikeluarkannya surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.
"Diterbitkannya SP3 pada kasus Karhutla di daerah hukum Polda Kalbar, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan yang dilakukan SP3 bukan korporasi melainkan kasus perorangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi SW di Pontianak, Ahad (2/10).
Ia menjelaskan, memang sempat beredar kabar bahwa dari empat kasus Karhutla yang di SP3, ada satu dari korporasi, dan tiga lainnya adalah kasus perorangan.
"Saat dilakukan pengecekan di lapangan lokasi kebakarannya bukan di lahan korporasi, tetapi di luar area kebun, jadi bukan milik perusahaan tetapi milik warga makanya oleh peserta gelar perkara dihentikan," ungkapnya.
Menurut dia, jika Panja tetap bersikeras ingin menyidik kasus itu, silakan saja. "Sekarang sudah era transparansi, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, semuanya transparan, karena penyidik dalam? melaksanakan tugasnya sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Sebelumnya, Suhadi menyatakan, saat ini Polda Kalbar sudah menangani sebanyak 150 kasus. Dari jumlah tersebut delapan kasus sudah proses hukum, 142 kasus masih penyelidikan, dan satu kasus di SP3 karena lahan yang terbakar tidak sampai satu hektare.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, dan kalau melihat ada kebakaran lahan agar secepatnya melapor pada pihak kepolisian terdekat, agar bisa dilakukan tindakan lanjutan, berupa pemadaman dan lainnya.