Senin 03 Oct 2016 08:48 WIB

Bupati Imbau PNS Bogor Tuntaskan Tax Amnesty di Periode II

Rep: Santi Sopia/ Red: Angga Indrawan
Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti.
Foto: ROL/Agung Sasongko
Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor, Nurhayanti mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk ikut program Tax Amnesty alias pengampunan pajak. Menurutnya, walaupun periode I sudah berakhir, namun para pegawai masih bisa mengikuti periode ke II yang akan berakhir pada bulan Desember 2016. Sedagkan periode III akab berakhir pada maret 2017.

"Saya mengimbau ke para PNS khususnya para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengikuti program Tax Amnesty, namun saya menginginkan semuanya tuntas di periode ke II, jangan ada yang mengikuti di periode ke III," kata Nurhayanti.

Menurutnya, Tax Amnesty harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat karena akan sangat membantu dan meringankan negara. Setiap warga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan pajak juga digunakan untuk membiayai pembangunan.

Adapun Bupati yang memiliki tiga cucu itu mengikuti Tax Amnesty periode 1 pada Juli- September. Bagi yang melaporkan dan bayar tebusasn hingga batas tersebut, dikenakan dua persen. Sedangkan periode kedua Oktober-Desember dikenakan pajak tiga persen. Periode ketiga Januari-31 Maret 2017 dikenakan pajak lima persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement