Senin 03 Oct 2016 12:48 WIB

Irman Gusman Ingin Segera Gelar Praperadilan

Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ketua DPD, Irman Gusman, Razman Nasution berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal pada Senin (3/10) agar sidang praperadilan setelah Irman Gusman bisa segera digelar.

"Pertama, kami sebagai kuasa hukum sudah mendaftar sejak 4 hari yang lalu. Idealnya, kami berharap hari ini paling tidak Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal dan memberi informasi kepada kami untuk tanggal berapa dimulainya persidangan," kata Razman di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10).

Lebih lanjut, Razman mengatakan sudah siap untuk maju di praperadilan dengan semua dokumen, argumentasi hukum, dan hal lainnya. "Termasuk ahli kalau diperlukan yang akan kami datangkan, sekali lagi kami berharap pihak KPK untuk tidak menunda supaya ini lebih cepat," ucap Razman.

Sebelumnya, Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

"Benar mengajukan praperadilan, didaftarkan pada 29 September dengan nomor registrasi No 129/PID.PRAP," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/9).

Namun, Made menyatakan belum ada jadwal persidangan maupun hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Belum ada jadwal sidang," tambah Made.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement