REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teknologi juring ganda yang diuji di KP. Muktiharjo, Pati, Jawa Tengah, mampu meningkatkan produktivitas tebu sebesar 29,2 persen, dibanding sistem tanam juring tunggal. Pengujian sistem tanam juring ganda dibandingkan dengan sistem tanam juring tunggal, diperluas ke 24 kabupaten yang menyebar di 10 Propinsi di Indonesia.
"Sistem tanam juring ganda adalah sistem tanam dimana setiap dua baris tanaman dirapatkan, dan dengan dua baris berikutnya jaraknya dilebarkan. Dengan sistem ini jumlah populasi tanaman meningkat dibandingkan juring tunggal," ungkap Rr Sri Hartati, Peneliti Pulitbangbun.
Salah satu kelebihan sistem tanam juring ganda adalah bahwa semua barisan tanaman mendapat posisi seperti barisan pinggir, di mana setiap tanaman akan mendapatkan penyinaran yang sama dan optimal. Akibatnya, proses fotosintesis yang memanfaatkan sinar matahari, akan berlangsung lebih sempurna pada setiap individu tanaman sehingga pertumbuhan dan perkembangan tanaman menjadi optimal.
Adapun daerah perluasannya meliputi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (Bener Meriah), Sumatra Utara (Deli Serdang dan Langkat), Sumatra Selatan (Ogan Komering Ilir), Lampung (Lampung Utara), Jawa Barat (Cirebon dan Majalengka), Jawa Tengah (Pati, Blora, Tegal, Klaten, Pekalongan), DIY (Bantul), Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Jember, Sidoarjo, Pasuruan, Sutubondo, Lamongan), Sulawesi Selatan (Bone dan Takalar), dan Gorontalo (Gorontalo).
"Hasil masih bervariasi antar lokasi, yang disebabkan berbagai faktor, diantaranya perbedaan varietas yang digunakan, kondisi lingkungan yang berbeda antar lokasi selama pertumbuhan dan perkembangan tanaman tebu. Dan, perbedaan kinerja petani yang melaksanakan sistem tanam juring ganda pada setiap lokasi kegiatan," kata Rr Sri Hartati.
Pada sebagian lokasi, petani telah menerapkan sistem tanam juring ganda sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan pusat ke pusat (PKP) (50/ 135) cm untuk juring ganda, dan 135 cm untuk juring tunggal. Pada beberapa lokasi terutama lokasi dengan tenaga kerja yang sangat terbatas, petani masih kesulitan menerapkan sistem tanam juring ganda karena tidak tersedia traktor yang sesuai dengan PKP yang dikehendaki. Traktor hanya sesuai untuk sistem tanam juring tunggal.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan, sistem juring ganda lebih diterima di lokasi yang tersedia tenaga kerja cukup, atau tersedia traktor yang sesuai untuk membual juring ganda. Petani tebu di Sumatra Utara, Jawa Barat, sebagian wilayah Jawa Tengah, sebagian wilayah Jawa Timur, dan Gorontalo, cukup responsif menerapkan sistem tanam juring ganda sehingga produktivitas dapat meningkat hingga 30 persen, dibanding sistem juring tunggal.
Dengan pendampingan dan bimbingan dari penyuluh setempat, penerapan sistem juring ganda sesuai SOP diharapkan akan memberikan hasil yang optimal dan meningkatkan produktivitas tebu. Untuk daerah dengan tenaga kerja terbatas, rekomendasi penerapan sistem juring ganda harus dibarengi dengan tersedianya dukungan pemerintah, untuk mengatasi permasalahan yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya sistem juring ganda.