Senin 03 Oct 2016 14:38 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Bantuan Keuangan Parpol

Red: Nur Aini
Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Bantuan keuangan parpol memang sudah diusulkan oleh Kemendagri bahkan dengan rincian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) memang sudah siap," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (3/10).

Yuwandi menjelaskan, dua pekan lalu Kemendagri sudah menyampaikan kembali udulan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 dan pihaknya menunggu PP hasil revisi itu diterbitkan. Menurut dia, Kemendagri berharap ada perubahan kebijakan yang menyesuaikan kepada pengaturan baru. "Kesiapan Kemendagri dalam penyempurnaan, satu persepsi pengetahuan yang baru parpol," ujarnya.

Dia menegaskan, bantuan keuangan untuk parpol ditujukan untuk penunjang kegiatan pendidikan politik.

Menurut dia, di PP Nomor 5 Tahun 2009 secara eksplisit diatur bahwa 60 persen anggaran digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya operasional. "Namun di PP alokasinya diperhitungkan dari pagu APBN sebelumnya sehingga dihitung dari suara sah," katanya.

Menurut dia, PP Nomor 5 Tahun 2009, disebutkan bahwa parpol mendapatkan bantuan sebesar Rp 108 dari setiap satu suara yang diperoleh dari total suara partai tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement