REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil selebgram Anya Geraldine yang beberapa akhir ini tengah menjadi perbincangan masyarakat akibat konten video yang diunggahnya mengandung pornografi.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Alex, Anya pun mengaku menyesal dan kapok telah mengunggah video berkonten negatif tersebut. Ia pun kemudian berjanji tak akan mengulangi tindakannya dan mengunggah konten yang mengandung muatan positif.
"Pasti nyesel dan kapok. Aku ke depannya pasti memposting sesuatu yang positif, yang kalau sekiranya tidak enak dilihat oleh masyarakat pasti enggak. Kejadian ini ada hikmahnya aku belajar dari situ ke depannya pasti akan positif dan gak akan mengulangi lagi," kata Anya di kantor KPAI, Jakarta, Senin (3/10).
Alex, kuasa hukum Anya Geraldine, mengatakan kliennya telah berkomitmen untuk tidak kembali mengunggah video yang mengandung muatan negatif. Ia mengaku, kliennya lalai sehingga konten negatif yang diunggahnya pun turut disaksikan oleh masyarakat baik remaja maupun anak-anak.
Baca juga, Ini Hasil Pertemuan KPAI dan Anya Geraldine.
"Kami sudah berdiskusi dan membuat komitmen bersama bahwa kami dalam hal ini mengakui bahwa kami melakukan kelalaian dalam melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelum mengunggah video yang berdurasi 5:14 menit di Youtube... Dari pihak kami sudah menurunkan konten video tersebut," kata dia.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan peristiwa ini menjadi momentum yang baik sebagai pembelajaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengunggah dan mengunduh konten negatif di media sosial. Sebab, hal ini akan berdampak pada para pengguna media sosial lainnya yang kemudian dapat mempengaruhi perubahan gaya hidup remaja dan anak-anak.