REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku mendapat paksaan dari Kombes Krishna Murti, untuk mengakui bahwa dirinya yang menaburkan racun sianida pada es kopi Vietnam yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas. Kuasa hukum Jessica telah melaporkan ke Propam Polri terkait adanya pemaksaan itu.
"Apa yang disampaikan Jessica sudah terjadi waktu lalu dan sudah dilaporkan oleh lawyer mereka," ujar Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Menurut Martinus sampai hari ini laporan tersebut masih di dalami oleh Propam. Namun bagaimana hasil laporannya, Martinus mengaku belum mengetahui karena masih dalam perkembangan. "Perkembangannya kita belum karena memang masih butuh keterangan lainnya," katanya.
Begitupun terkait poin-poin yang dilaporkan, Martinus mengaku juga tidak mengetahui pasti. Yang pasti, ia mengatakan tentu saja berkaitan dengan ucapan yang tidak pantas yang dilakukan oleh penyidik.
"Beberapa kalimat yang menurut yang berkaitan tidak pantas diucapkan oleh penyidik tentu jadi bahan penyelidikan dan pemeriksaan Propam polri," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah sudah dilakukan pemanggilan kepada mantan wakapolda Lampung tersebut, Martinus membenarkan. Alan tetapi lagi-lagi, kata dia, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut masih belum diketahui.
"Sudah tapi hasilnya belum, itu bagian di luar dari sebuah investigasi sehingga dilihat pengacara, dilihat sebagai pelanggaran," ucapnya.