REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Kepolisian Victoria, Australia menetapkan tiga pria sebagai tersangka pencemaran agama setelah ketiganya menentang pembangunan masjid dengan cara diduga memperagakan adegan penyembilan boneka.
Ketiga pria dari kelompok bernama United Patriots Front (UPF) diduga melakukan adegan itu selama terjadinya aksi demo di depan kantor Balai Kota Bedigo, yang terekam dalam video dan diunggah secara online. Bendigo terletak sekitar dua jam dari Kota Melbourne.
Para pria yang berusia antara 31 hingga 45 tahun, dituduh berperilaku ofensif di depan umum dan melakukan pencemaran agama secara serius. Komisioner Kesetaraan dan HAM Victoria, Kristen Hilton mengatakan penting bagi publik untuk lebih menyadari adanya aturan hukum tersebut.
Dia menjelaskan aturan hukum ini hadir untuk menunjukkan mereka tidak percaya kebencian rasial dan agama memiliki tempat dalam masyarakat.
Ketua organisasi Muslims Australia Keysar Trad mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah tepat. "Hal ini mengirimkan pesan kuat bagi masyarakat perilaku seperti itu tidak akan disetujui begitu saja atau didukung atau dibiarkan. Polisi akan menanganinya secara serius," jelasnya.
Dia meminta umat Islam jangan marah, dan terus berupaya mendidik publik. "Perlu adanya upaya-upaya positif di seluruh negeri," katanya.
Kepolisian tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh mengenai penetapan tersangka tersebut. Ancaman hukuman maksimal untuk tuduhan tersebut adalah enam bulan penjara atau denda 6.000 dolar. Para pria ini akan dihadapkan ke Pengadilan Melbourne pada Maret mendatang.