Senin 03 Oct 2016 18:21 WIB

Polisi Tangkap Predator Seksual Terhadap Anak di Medsos

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 'predator seksual' terhadap anak-anak, berinisial ABC (42). Polisi menduga ratusan anak telah menjadi korban pencabulan melalui media sosial yang dilakukan pelaku.

Pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk melakukan pencabulan secara online terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. Dalam beraksi, pelaku juga menjanjikan untuk membersihkan aura para korban nya, serta berjanji untuk membuat mereka tampil lebih cantik lagi.

"Ini cukup memprihatinkan. Kalau dibiarkan makin banyak anak-anak kita yang tidak paham bisa menjadi korbannya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/10).

Fadil mengatakan, pelaku pada awalnya meminta korban untuk mengirim foto bagian atas tubuh tanpa mengenakan pakaian untuk bisa dibersihkan auranya. Selanjutnya, pelaku meminta korban mengirimkan foto bagian pribadi tubuh lain dengan alasan foto bagian atas tubuh tidak akan cukup untuk membersihkan aura.

Selain meminta foto bugil, kata Fadil, pelaku juga meminta korban merekam diri sendiri dalam keadaan tanpa pakaian dan mengirimkan kepadanya. Bahkan, korban juga diajak melakukan phone sex dan chatting berkonten pornografi.

"Jika korban menolak memberikan foto atau video yang lebih terbuka, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban yang sudah ada padanya kepada teman dan orang tuanya," katanya.

Sejauh ini, menurut Fadil, pelaku mengaku hanya memiliki 10 sampai 15 korban. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi terhadap sejumlah barang bukti berupa foto, video, dan salinan percakapan melalui media sosial, pelaku ternyata telah memakan ratusan korban.

Menurut Fadil, selain melakukan tindakan tidak senonoh melalui media sosial, pelaku juga mengajak bertemu korban pertamanya MM dan melakukan pelecehan. Selanjutnya, pelaku menggunakan akun media sosial MM untuk menjerat korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis antara lain Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11/2008 tentang ITE, pasal 82 ayat (1) UU RI No.35/2014 perubaham atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 4 ayat (1) UU RI No.44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement