REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Advokasi Hukum, Ekonomi dan Sosial KontraS, Ananto Setiawan, mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan sengketa informasi terhadap dokumen SP3 15 perusahaan yang diduga menyebabkan karhuta Riau pada 2015 lalu.
Gugatan rencananya dilayangkan pertengahan Oktober mendatang. Menurut Ananto, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permintaan untuk membuka dokumen SP3. Kedua surat dilayangkan pada Agustus lalu.
"Karena tidak kunjung mendapat balasan, pada 30 September lalu kami mengunjungi Polda Riau untuk mengkonfirmasi permohonan kami. Pihak Polda menyatakan akan menjawab surat kami," ujar Ananto di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (3/10).
Pihaknya menyatakan masih menanti jawaban surat tersebut. Jika tidak ada balasan dalam waktu sepekan, KontraS akan melayangkan gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).
Gugatan bertujuan menuntut dibukanya informasi mengenai dokumen SP3 15 perusahaan. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, pengajuan gugatan sengketa informasi ke KIP sudah dapat dilakukan jika permintaan informasi tidak kunjung mendapat respon.
"Tenggat waktunya hingga pekan depan. Kemarin alasannya ada mekanisme internal dari kepolisian. Sebab, jika ada komitmen baik, balasan surat paling lambat sampai di Jakarta pekan depan," tegas Ananto.