Senin 03 Oct 2016 21:16 WIB

Polisi Bisa Periksa Marwah Daud Terkait Kasus Dimas Kanjeng

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Foto: youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Jawa Timur telah mengamankan pemilik padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada (22/9). Salah satu pengikutnya, Marwah Daud Ibrahim membela mati-matian dan berusaha meyakinkan masyarakat bila tuannya memiliki karomah.

Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan terkait kesaksian Marwah Daud bisa saja pernyataannya dibutuhkan. Namun belum diketahui kapan rencana pemanggilan tersebut akan dilakukan.

"Itu semua tergantung penyidik nanti," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Menurutnya untuk memepertanggungjawabkan suatu tindak pidana maka tidak bisa diwakilkan. Selain itu juga tidak bisa dilimpahkan atau tukar kepala kepada orang lain. Sehingga terkait kasus dugaan penipuan maupun pembunuhan yang dilakukan oleh Taat Pribadi bisa saja Marwah Daud menjadi sasaran berikutnya untuk dimintai keterangan.

Selain karena Marwah Daud sebagai ketua yayasan padepokan Dimas Kanjeng, sebagai pengikut Marwah diduga mengetahui segala aktivitas di dalam padepokan tersebut.

"Kalau mungkin ada pihak-pihak lain yang diperkirakan atau dianggap mengetahui atau mungkin kebetulan menjadi satu bagian dari suatu  komunitas, (maka) tidak menutup kemungkinan akan dimintai keterangan," katanya.

Namun Agus juga mengingatkan bahwa pemeriksaan tersebut kemungkinan hanya sebagai saksi. Saksi kata dia belum tentu terlibat dalam kasus pembunuhan maupun kasus dugaan penipuan.

"Orang yang dimintai keterangan belum tentu terlibat dalam satu perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement