Senin 03 Oct 2016 23:00 WIB

Pengamat: Hakim Kasus Jessica Bisa Abaikan Saksi Ahli dari Australia

Red: Bilal Ramadhan
Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana Chairul Huda menyebutkan hakim yang menyidangkan terdakwa Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin berpotensi mengabaikan saksi ahli Michael David Robetson.

"Hakim bisa saja tidak memprioritaskan pendapat saksi karena latar belakangnya," kata Huda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10).

Huda menuturkan majelis hakim bisa mempertimbangkan latar belakang saksi Robetson yang pernah disebutkan terlibat kasus pidana. Dibanding saksi dari Indonesia, Huda meyakini majelis hakim akan menolak saksi dari Australia yang dihadirkan pihak Jessica itu.

Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menjelaskan jika ada ahli Indonesia latar belakang jelas, tidak pernah tersangkut masalah lalu kemudian ada ahli seorang saksi dari luar negeri tapi tersangkut masalah maka logika hakim akan menggunakan keterangan ahli dari Indonesia.