REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mengatakan, tax amnesty dibuat untuk seluruh rakyat Indonesia yang belum melaporkan aset kekayaannya dalam SPT pajak. Sehingga SBY tak perlu ragu untuk turut serta.
"Kan publik percaya integritas Pak SBY. Keteladanan Pak SBY itu yang diperlukan," kata Misbakhun, Senin (3/10). Menurutnya, dengan mengikuti tax amnesty menjadi simbol SBY terus mendorong perbaikan sistem pajak dan perluasan basis wajib pajak yang dulu dicanangkan di era SBY.
Lagipula, menurutnya, mulai dari pengusaha, politikus, hingga Presiden Jokowi pun ikut dalam program tax amnesty tersebut. Sehingga jika SBY belum ikut dalam program tax amnesty tersebut, menurut Misbakhun, maka tidak perlu ragu untuk melaporkan aset kekayaannya.
Politikus partai Golkar itu menjelaskan, meski tahap pertama program tax amnesty sudah berakhir pada 30 Oktober 2016 lalu, namun masih ada waktu untuk mereka yang belum mengikuti tax amnesty.
Meski pada tax amnesty tahap kedua tarif pengampunannya lebih besar 1 persen yakni menjadi 3 persen. "Banyak kok purnawirawan TNI-Polri yang ikut tax amnesty, jadi SBY tak perlu ragu ikut. Siapapun belum terlambat ikut walaupun harganya naik dari 2 menjadi 3 persen," ujarnya.
Masih kata Misbakhun, program tax amnesty merupakan kesempatan baik untuk para pengusaha, politikus, hingga tokoh masyarakat yang memiliki uang di luar negeri untuk dilaporkan ke pemerintah.
Dikatakannya, meski sudah tahap kedua, para pengusaha pun masih antusias untuk ikut program tersebut. "Ini kesempatan bagi siapa saja yang mau ikut. Masih banyak kok pengusaha yang mau ikut," katanya.