REPUBLIKA.CO.ID, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/10) kembali mengadili enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Mereka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba 2015.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyansodspend menuntut terdakwa Iin Pebrianto (Ketua Fraksi Partai Demokrat) dan Depi Irawan (Ketua Fraksi Partai Nasdem) dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Empat terdakwa lainnya, Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) dituntut dengan pidana lima tahun penjara. dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.