REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas keputusan fatwa yang akan dikeluarkan terkait Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Selasa (4/10) siang. Pembahasan fatwa ini akan melibatkan seluruh pimpinan MUI dan MUI Jawa Timur di Kantor MUI Pusat Jalan Proklamasi, Jakarta.
Ketua MUI Jawa Timur, KH. Abdus Shomad Buchori mengatakan rapat bersama MUI pusat hari ini setidaknya akan membahas dua hal. "Kami akan rapat bersama dengan MUI Pusat hari ini, kami akan melaporkan tertulis hasil investigasi MUI Jatim. Intinya pertama terkait soal fatwa, kedua kami usulkan MUI pusat melaporkan kepada kepolisian menutup segera padepokan ini," Kata KH. Abdus Shomad kepada Republika.co.id, Selasa (4/10).
Sebab, menurutnya, hasil investigasi MUI Jatim padepokan ini bukanlah pondok pesantren. Tapi sudah terlanjur media menyebut pengikutnya santri. Padahal, kata dia, mereka bukan santri. Kalau disebut santri menjatuhkan nama pesantren. "Jadi saya sudah berkali-kali menyampaikan tolong jangan sebut santri, cukup pengikut," ujarnya.
Bersama jajaran MUI Jatim, Kiai Shomad akan sampaikan ke MUI Pusat, segera keputusan hukum dan ada fatwa. Apakah fatwa itu cukup Jawa Timur atau untuk secara nasional, atau kedua-duanya. Karena MUI Jatim, diakuinya belum mengeluarkan fatwa sebelum ada fatwa dari MUI pusat.
"Secara tertulis MUI Jatim belum keluarkan fatwa, Karena kita masih ingin rujukan dari MUI pusat. Karena fatwa itu kan dikaji dahulu, lalu baru dirapatkan dan ada keputusan. Nah rapat MUI Jatim dengan MUI pusat ini dalam rangka itu," jelasnya.
Tapi yang jelas, pihaknya akan membuat surat kepada Kapolda Jatim bahwa padepokan sudah ada jelas penodaan agama. Karena itu, pihaknya meminta padepokan dan barak-barak pengikutnya ini, harus segera ditutup.