Selasa 04 Oct 2016 10:04 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang praperadilan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sudah dijadwalkan. Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 18 Oktober mendatang.

"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016, hakim I Wayan Karya, SH, MHum," ujar Made dalam pesan singkatnya, Selasa (4/10).

Irman Gusman mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kasus kuota impor gula. Irman menilai penangkapan, penahanan dan pemeriksaan menyalahi prosedur. KPK juga tidak menyertakan surat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irman.

Dalam OTT tersebut, Irman diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai suap terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan XSS, MMI dan Irman Gusman sebagai tersangka.

Irman kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Dengan nomor registrasi No 129/PID.PRAP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement