REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua bintang film "DPO" Nabila Putri dan Torro Margens akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kepemilikan senjata api milik Gatot Brajamusti.
"Kami dari penyidik Subdit Resmob masih melakukan penggalian saksi-saksi terhadap informasi. Kami akan melakukan pemeriksaan pagi ini kepada Nabila putri pemain DPO dan siang nanti Torro Margens," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10).
Budiyanto mengatakan, dalam keterangan Aa Gatot sebelumnya, disebutkan bahwa senjata api tersebut dipergunakan sebagai properti dalam pembuatan film berjudul "Azrax" dan "DPO".
"Azrax sudah kami melakukan pemeriksaan dan sekarang DPO. Kami melihat sendiri di dalam film DPO ada beberapa properti menggunakan senjata api. Apakah senjata api itu asli. Apakah itu yang dipergunakan di pembuatan film DPO," ucapnya.
Terkait pemeriksaan terhadap para pemain film "Azrax", menurut dia, ternyata tidak menggunakan senjata api asli. Karena itu, pihaknya saat ini mencoba melakukan penyelidikan terhadap film "DPO".
"Azrax itu tak menggunakan properti asli. Tapi menggunakan dummy," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebelas saksi. Rata-rata, saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kalangan artis
"Sudah sebelas saksi diperiksa. Sudah ada signifikan sehingga kami juga akan melakukan pemberkasan terhadap gatot. Kami koordinasi narkoba Polda NTB karena di sana pemberkasan sudah tahap satu," jelas Budiyanto.