Selasa 04 Oct 2016 13:01 WIB

Polisi Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Videotron Porno

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Lokasi reklame videotron porno di kawasan Jakarta Selatan
Foto: Youtube
Lokasi reklame videotron porno di kawasan Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan digital forensik terkait kasus videotron porno yang menghebohkan masyarakat Jakarta pada Jumat (30/9) lalu. Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan digital tersebut tidak mudah dilakukan.

"Videotron belum (tetapkan tersangka), hari ini kami masih periksa. Ternyata digital forensik tidak semudah apa yang kita bayangkan, masih berproses. Ini masih pemeriksaan terus, analisa kemudian hari ini kita melakukan pemeriksaan tambahan, pemeriksaan saksi dari pihak penyedia internetnya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta,  Selasa (4/10).

Awi mengatakan, Senin kemarin, ada sepuluh saksi yang diperiksa oleh pihaknya, dengan rincian delapan saksi sebagai admin dan dua saksi dari masyarakat. Saat ini, kata dia, ditambah satu saksi lagi dari penyedia internet, karena kasus ini berkaitan dengan dunia maya.

"Satu aja yang internet. Satu tambah sepuluh saksi kemarin, sudah 11 berarti ," ujarnya.

Untuk mengungkap kasus ini, kata Awi, pihaknya tidak dapat menduga-duga. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut.  "Kita tidak bisa menduga-duga sebelum hasil digital forensik selesai," ujarnya.

Selain 11 orang saksi tersebut, penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap lima CPU yang biasa digunakan untuk menayangkan iklan di videotron yang terletak di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement