REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poenky Indarti menyayangkan temuan atas dugaan pelecehan salah satu penyidik Polda Metro Jaya terhadap terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, keterangan tersebut baru disampaikan baru-baru ini.
"Sangat disayangkan bahwa keterangan ini baru disampaikan setelah waktu yang cukup lama. Jika memang apa yang disampaikan Jessica benar, maka akan sangat memudahkan jika hal tersebut langsung disampaikan, agar lebih memudahkan pemeriksaan dan pembuktiannya," kata Poengky saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/10).
Poengky mengatakan, berdasarkan keterangan Jessica yang diucapkan dalam persidangan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh penyidik dan menyatakan diberi kamar yang sempit yang ada kecoaknya. Saat itu, Jessica mengaku telah dirayu oleh Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan, yang saat ini menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
"Pada prinsipnya, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, oleh karena itu penyidik harus mempunyai keahlian untuk dapat menggali keterangan dari tersangka tanpa kekerasan dan tidak merendahkan martabat," jelas Poengky.
Namun, menurut Poengky, saat ini proses pemeriksaan Jessica di pengadilan sudah melewati sesi pemeriksaan saksi. Karena itu, kata dia, penyidik yang telah dituduh Jessica melecehkannya tersebut tidak bisa lagi dihadirkan ke pengadilan untuk diperiksa majelis hakim (saksi verbal lisan).
"Padahal, jika saksi verbal lisan dapat dihadirkan, maka keterangan Jessica akan diuji, apakah keterangan tersebut adalah keterangan yang sebenarnya atau hanya untuk mengalihkan perhatian saja menjelang vonis majelis hakim," ujarnya.
Mabes Polri telah menyatakan akan menindaklanjuti keterangan Jessica di persidangan tersebut dengan akan memeriksa para penyidik, termasuk orang-orang yang disebutkan Jessica telah melecehkannya. "Saya mengapresiasi upaya tersebut dan berharap pemeriksaan Propam dapat menjawabnya," ucapnya.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan bahwa apapun kesaksian Jessica dalam persidangan tersebut merupakan haknya untuk melakukan pembelaan. "Itu kan menurut Jessica. Begini ya, itu kan haknya terdakwa untuk membela dirinya karena setiap terdakwa atau pelaku kan pasti begitu. Tapi nanti fakta di persidangan pasti terungkap," kata Iriawan, Jumat (30/9) kemarin.
Menurut Iriawan, pihaknya sebenarnya juga akan rugi jika tidak menetapkan tersangka dengan alat bukti yang ada. "Untuk apa kita memenjarakan satu orang yang belum terbukti bersalah, dan nggak ada untungnya buat polisi juga," ujarnya.