REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungang Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, kelanjutan reklamsi diperbolehkan untuk meningkatkan manfaat ruang sosial ekonomi, mitigasi bencana, mencapai peningkatan daya dukung dan daya hidup lingkungan dengan meminimalkan dampak jangka pendek. Namun, harus dilakukan dengan integratif komprehensif dan tercantum dalam berbagai peraturan perundangan.
Di antara aturan yang harus diperhatikan adalah UU Tata Ruang, UU Pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU Lingkungan yang sebagai payung hukum harus dilengkapi. Selain itu, instrumen perlindungan lingkungan juga harus ada untuk menjalankan proyek reklamasi di Indonesia.
"Harus ada penyelenggaraan Amdal UKL UPL harus jelas pemanfaatan ruang reklamsi dan integrasi kebutuhan sosial," katanya dalam diskusi publik di gedung KPK, Selasa (4/10).
Ia mengatakan, untuk proyek reklamasi di teluk Jakarta pihaknya meminta perbaikan terhadap penjelasan rencana manfaat dan sistem integrasi sosial. "Jadi skemanya ada yang daya tampung, ada kajian lingkungan strategisnya dan juga Amdal," lanjut Siti.
Hingga saat ini, perusahaan yang mengembangkan reklamasi Jakarta belum selesai memperbaiki laporan lingkungan seperti yang KLHK harapkan. Untuk itu, pengembang meminta adanya perpanjangan waktu guna menyelesaikan laporan lingkungan yang diminta.
"Mereka minta 60 hari perpanjangan dari minggu-minggu kemarin," ujarnya.