Selasa 04 Oct 2016 18:29 WIB

Pernikahan Dini Picu Keretakan Rumah Tangga

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan mengatakan pernikahan dini memang rentan memicu keretakan rumah tangga sehingga berpotensi menyebabkan perceraian.  "Karena dari sisi kematangan mentalnya itu masih belum terbangun," kata dia kepada Republika.co.id Selasa (4/10).

Hasbi mengatakan, pernikahan dini cenderung dilakukan oleh pasangan yang sebetulnya belum siap dari sisi kematangan mental dan masih labil. Apalagi, menurut dia, tren anak muda saat ini kurang memiliki sikap kemandirian.

"Kalau pun bisa (menjalani pernikahan dini, Red), ya seadanya. Kalau pun itu berjalan terus tapi kan itu jadi membosankan. Dan itu memicu keretakan rumah tangga," tutur dia.

Pernikahan dini diakui Hasbi merupakan salah satu faktor penyebab perceraian di antara faktor-faktor yang lain. Pernikahan dini ini biasanya banyak terjadi di masyarakat pedesaan. Sebab, latar pendidikan masyarakatnya masih tergolong rendah.

"Kalau di pedesaan lulus SMP langsung nikah. Menikahnya itu di bawah usia 20 tahun. Ada juga yang 15 tahun. Kalau di kota rata-rata di atas 20 tahun," kata dia.

Tingkat pendidikan seseorang pun menentukan kapan ia akan menikah. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, lanjut Hasbi, maka waktu pernikahannya dilakukan di usia-usia dewasa seperti di atas 20 tahun atau di atas 25 tahun.

"Minimal setelah sarjana baru nikah. Tapi kalau di pedesaan, lulus SD atau SMP itu langsung menikah," tambah dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement