Selasa 04 Oct 2016 18:44 WIB

Paslon Pilkada Wajib Miliki Rekening Khusus Dana Kampanye

Rep: Yulianingsiih/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Yogyakarta diwajibkan memiliki rekening khusus untuk mencatat semua dana kampanye yang masuk. "Rekening khusus dana kampanye ini. Sudah harus diserahkan saat penetapan paslon Pilkada nanti," ujar Ketua Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, Selasa (4/10).

Melalui rekening kkhusus tersebut semua dana kampanye yang masuk harus dicatat. Termasuk jika ada sumbangan dari berbagai pihak. "Ini harus dicatat. Termasuk jika ada sumbangan melebihi ketentuan juga harus dikembalikan ke negara," ujarnya.

Ketentuan tersebut, dia mengatakan sudah disosialsasikan ke paslon Pilkada Kota Yogyakarta. Pilkada Kota Yogyakarta 2017 hanya diikuti dua paslon yaitu Imam Piryono Dwi Putranto-Ahmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. Keduanya belum ditetapkan secara resmi namun sudah dinyatakan lolos uji kesehatan dan bebas narkoba.

Menurut Wawan, paslon yang tidak menyerahkan nomer rekening khusus akan terkena sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Wawan mengatakan akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai kontrol untuk pasangan calon agar bisa menyelenggarakan kampanye secara berimbang.

"Akan ada rumus yang digunakan, dengan memperhatikan faktor perkiraan jumlah peserta dan frekuensi kegiatan yang disesuaikan dengan standar biaya di daerah," katanya.

Selain harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye, paslon Pilkada juga tidak diperbolehkan menambah jumlah alat peraga kampanye dalam jumlah terbatas sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016. Menurut Wawan, jumlah alat peraga kampanye tambahan yang bisa dicetak oleh pasangan calon maksimal 150 persen dari jumlah maksimal yang sudah ditetapkan. Ukurannya pun harus sama dengan alat peraga yang difasilitasi KPU.

Alat peraga kampanye yang dimaksud dalam peraturan tersebut menurutnya adalah, baliho atau billboard atau videotron dengan jumlah maksimal lima untuk setiap pasangan calon. Selain itu umbul-umbul dengan jumlah 20 buah untuk setiap pasangan calon di tiap kecamatan dan spanduk maksimal dua untuk tiap pasangan calon di tiap kelurahan.

Setiap pasangan calon kepala daerah yang hendak menambah jumlah alat peraga kampanye diminta menyampaikan persetujuan tertulis mengenai jumlah dan ukuran alat peraga yang akan dicetak serta wajib memberikan bukti pemesanannya ke KPU setempat.

"Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta juga perlu melakukan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

Selain alat peraga kampanye, Wawan mengatakan juga diatur mengenai bahan kampanye yang bisa berwujud kaos, topi, mug, payung, kalender, kartu name, dan stiker. Khusus untuk bahan kampanye kata dia, nilai maksimalnya adalah Rp 25 ribu per buah.

Terpisah Kepala Bidang Pemerntahan Setda Kota Yogyakarta, Zenni Lingga mengatakan, jka masuk waktu kampanye Wali Kota dan Wakil Walikota Yogya yang maju di Pilkada setempat diwajibkan mengajukan surat cuti. "Berdasarkan Peraturan KPU waktu kampanye mulai 28 Okktober nanti jadi beliau harus mengajukan cuti," ujarnya.

Terkait kepala daerah yang cuti terrsebut, pihaknya sudah berkoordinaasi dengan Pemda DIY untuk pelaksana tugas wali kota Yogyakarta. Namun hingga saat ini belum ada jawaban Pemda DIY. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement