Selasa 04 Oct 2016 18:53 WIB

Din Syamsuddin: Kasus Taat Pribadi Jangan Dikaitkan Agama

Red: Ilham
Din Syamsuddin
Foto: Republika/Darmawan
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan, kasus pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, merupakan penipuan. Tidak sepatutnya kasus penipuan itu dikaitkan dengan konteks keagamaan.

"Kasus Taat Pribadi tampak jelas itu penipuan, maka saya berpendapat jangan dikaitkan dengan yang bernuansa keagamaan seperti membawa argumen bahwa yang bersangkutan punya karomah, itu bohong," kata Din dalam konferensi pers Forum Perdamaian Dunia (World Peace Forum/WPF) di Jakarta, Selasa (4/10).

Karena tidak memiliki hubungan dengan agama, maka Din berharap kasus dugaan pembunuhan dan penipuan oleh Taat Pribadi sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum. Selain itu, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut juga menyebutkan, kemampuan Taat Pribadi yang diyakini oleh beberapa kalangan mampu menggandakan uang merupakan irasionalitas. "Taat Pribadi bisa menggandakan uang menurut saya irasional," katanya.

Din mengimbau kepada umat Islam agar jangan mudah terpengaruh dengan praktik-praktik seperti penggandaaan uang karena hal tersebut merupakan bentuk pembodohan. "Apalagi sudah melibatkan uang, maka itu penipuan. Kita serahkan saja kepada kepolisian, dan pihak berwenang juga perlu menyelamatkan korban dari kerugian yang diterima," kata Din.

Sebelumnya, Taat Pribadi ditangkap atas dugaan keterlibatan perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul dan Ismail karena keduanya berencana membongkar cara penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi.

Taat Pribadi ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016.

Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi melakukan dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang dengan jumlah korban ribuan orang. Dalam penyidikan kasus tersebut, telah ditetapkan 10 orang tersangka. Selain itu, ada empat buronan yang masih dikejar polisi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement