REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara vaksin palsu telah lengkap atau P21, yakni berkas atas nama tersangka Mirza, Irnawati, dan Sutarman. "Dalam kasus ini, peran ketiga tersangka tersebut, yakni Irnawati sebagai pengepul botol bekas, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/10).
Agung mengatakan penyidik telah mengirimkan seluruh berkas perkara tersangka vaksin palsu yang sebanyak 23 berkas perkara ke Kejaksaan Agung sejak September 2016. Total tersangka yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 25 orang. Yakni enam tersangka selaku produsen, sembilan tersangka selaku distributor, dua tersangka selaku pengumpul botol, satu tersangka sebagai pencetak label, dua tersangka berprofesi bidan, dan lima tersangka berprofesi dokter.
Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan. Satu jaringan dengan delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita.
Jaringan kedua, yakni Agus, Thamrin, Sutanto, dan dr Hud. Jaringan ketiga terdiri atas tujuh tersangka, yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Jaringan keempat terdiri atas enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.
Seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen. Selain itu juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.