Selasa 04 Oct 2016 22:44 WIB

Sejumlah Pelanggaran Diduga Sebabkan Banjir Bandang Garut

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Israr Itah
Suasana kondisi hulu sungai Cikamiri yang rusak akibat hujan deras di Pasirwangi, Kabupaten Garut. Salah satu pemicu banjir bandang di Kabupaten Garut dikarenakan area hulu sungai Cikamiri rusak terkena longsor sertt alih fungsi lahan konservasi menjadi pe
Foto: Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi hulu sungai Cikamiri yang rusak akibat hujan deras di Pasirwangi, Kabupaten Garut. Salah satu pemicu banjir bandang di Kabupaten Garut dikarenakan area hulu sungai Cikamiri rusak terkena longsor sertt alih fungsi lahan konservasi menjadi pe

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menemukan dugaan sejumlah pelanggaran di kawasan hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut. Selain alih fungsi yang melanggar hukum lingkungan, praktik korupsi pun diduga terjadi di kawasan tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya banjir bandang, belum lama ini.

Menurut Kapolda Irjen Pol Bambang Waskito, satu hari pascabanjir bandang, pihaknya menerjunkan tim untuk memeriksa kondisi di hulu Sungai Cimanuk. Berdasarkan hasil pengamatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ditemukan banyak fakta yang mengarah adanya pelanggaran tersebut.

"Sesuai fakta ada tiga undang-undang yang dilanggar. Fakta-fakta ini sudah memenuhi unsur," ujar Bambang saat pertemuan membahas penanganan pascabencana di Kabupaten Garut dan Sumedang, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/10).

Fakta yang ditemukan, kata dia, pertama terkait lingkungan hidup. Kedua, kehutanan dan ketiga korupsi. 

Menurut Bambang, alih fungsi di kawasan hulu Sungai Cimanuk di antaranya untuk perkebunan dan tempat wisata. Namun, pihaknya tidak bisa mengusut permasalahan ini sendiri sehingga memerlukan bantuan dari setiap pihak.

Bahkan, secara terbuka dia berharap dibentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak untuk menelusuri lebih jauh terkait berbagai dugaan pelanggaran itu.

"Saya mohon bantuan ke Bapak Gubernur. Membentuk tim sekalian yang akan kami pandu," kata Bambang seraya mencontohkan, pihaknya tak bisa menentukan batas hutan lindungnya yang mana padahal ada unsur permainan uang di atas sana. 

Bambang mengatakan, dugaan pelanggaran berawal dari adanya penyalahgunaan izin di kawasan hulu tersebut. "Awalnya penyalahgunaan izin. Tidak dikeluarkan (izin), tapi gara-gara dibayar, terus keluar izin. Atau siapa tahu enggak ada izin, kan bisa saja," katanya.

Oleh karena itu, kata Bambang, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menggali informasi lebih jauh lagi mengenai pemilik, pemodal, yang menyuruh, dan mengeluarkan izin.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ama Kliment Dwikorjanto mengatakan pihaknya akan menyidik lebih jauh untuk mengetahui perizinan terkait alih fungsi lahan. Ia membenarkan telah terjadi kerusakan di kawasan hulu yang mengakibatkan banjir bandang, yakni di kawasan Gunung Papandayan, perkebunan teh Pamegatan, Kecamatan Samarang, Pasirwangi yang menjadi lokasi wisata darajat, serta di Cimanuk yang berubah menjadi kawasan pertanian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement