Rabu 05 Oct 2016 06:33 WIB

Luas Hutan Kritis di NTB Capai 52 Persen

Hutan kritis, ilustrasi
Foto: Darmawan/Republika
Hutan kritis, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnandiniaty Nurdin mengungkapkan, luas lahan kritis di daerah itu mencapai 555.427 hektare lebih atau 52 persen dari total 1.071.722 juta hektare luas kawasan hutan.

"Rincian kritis itu 154,358 hektare lebih dan agak kritis 401,069 hektare," kata Husnandiniaty Nurdin di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, ada beberapa penyebab lahan kritis di NTB setiap tahun terus mengalami peningkatan. Di antaranya akibat pembalakan liar dan ilegal logging yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.

Dalam kurun waktu 2011 sampai 2015, Husnandiniaty menyebutkan terdapat 146 kasus dengan 55 kasus di antaranya telah di vonis hukuman oleh pengadilan. Kasus ini di dominasi pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen, legalitas kayu dan kasus penebangan hasil hutan kayu secara tidak sah.

Sementara di tahun 2016 terdapat 27 kasus dengan rincian 7 kasus sudah P21, enam sudah di putuskan dan 14 kasus dalam tahap penyelidikan.

"Akibat aksi ilegal logging dan perambahan itu kita dihadapkan pada masalah, seperti terjadinya banjir dan tanah longsor. Kemudian pada rusaknya flora dan fauna di kawasan hutan," terangnya.

Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Bakorluh NTB ini, tidak memungkiri selain ilegal logging, hutan NTB rusak karena banyaknya masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dan mengakui itu tanah adat.

Padahal di NTB tidak ada masyarakat adat. Belum lagi banyaknya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat di atas lahan hutan. Tidak ketinggalan pihaknya juga membentuk kesatuan pengelolaan hutan.

Untuk itu, dalam upaya menekan kerusakan hutan tersebut, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya. Antara lain, melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehinga daya dukung, produktifitas dan peranan hutan.

Tidak ketinggalan, bagi para pelaku harus di jebloskan penjara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan perambahan dan ilegal logging. Disamping juga pihaknya melakukan penguatan secara kelembagaan.

"Untuk mencegah kasus ilegal logging, Gubernur NTB bersama pimpinan lain seperti kapolda, Danrem 162 Wira Bhakti, Kejati NTB suxah melakukan kesepakatan tentang peningkatan dan percepatan pembatasan preman di NTB," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement