REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Gerakan shalat Subuh berjamaah di Kabupaten Sukabumi dapat menjadi ajang dialog pimpinan daerah dengan warganya. Pasalnya, selepas menggelar shalat Subuh biasanya dilanjutkan dengan dialog atau silaturahim bersama dengan warga.
Pelaksanaan gerakan shalat Subuh ini mengacu pada Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid. Kepala Bagian Sarana Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, pimpinan daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi secara rutin berkeliling melakukan shalat subuh berjamaah di masjid-masjid.
‘’Dalam kesempatan tersebut, warga bisa memberikan masukan atau dialog dengan pimpinan daerah,’’ ungkap Ali Iskandar kepada wartawan Rabu (5/10).
Terutama, memberikan informasi mengenai jalannya pembangunan di daerah dan permasalahan lainnya. Menurut Ali, kehadiran pimpinan daerah ini sebenarnya untuk memberikan contoh atau teladan dalam gerakan shalat Subuh berjamaah. Di mana, pemimpin tidak hanya memberikan perintah melainkan turut menjalankan kebijakan tersebut.
Proses untuk meningkatkan kesadaran umat Islam agar shalat Subuh berjamaah di masjid, kata Ali, memerlukan proses yang panjang. Sebab untuk mengubah kebiasaan warga bukan sesuatu yang mudah. Sehingga diperlukan keteladanan dalam pelaksanaan gerakan tersebut.
Hal ini langsung dicontohkan Bupati dan unsur pejabat lainnya di Sukabumi. Rencananya, pemantauan langsung dari unsur pimpinan daerah ini akan dilakukan secara rutin. Selain itu, pemkab Sukabumi juga membentuk tim penggerak shalat Subuh berjamaah di 47 kecamatan.