Rabu 05 Oct 2016 11:02 WIB

Marwah Daud: Izinkan Saya Melanjutkan Perjalanan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Marwah Daud Ibrahim
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Marwah Daud Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim, menegaskan dia tidak akan menghentikan kegiatannya di padepokan Kanjeng Dimas. Dia tetap yakin apa yang dilakukannya (mendukung Dimas Kanjeng) adalah sebuah kebenaran.

Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal, sempat mengajak Marwah untuk meninggalkan padepokan dan kembali ke jalan yang benar. Menurut Marwah, itu adalah hak Akbar ataupun orang lain untuk mengajaknya. Namun Marwah tidak akan mengubah sikapnya.

"Adalah hak adinda saya Akbar Faisal mengajak saya kembali. Tapi juga hak saya untuk memohon kepada beliau. Dinda, izinkan saya melanjutkan perjalanan," ujar Marwah, Rabu (5/10).

Dia menyebut, masih banyak rahasia di balik rahasia yang belum tepat untuk diungkapkan. Marwah yakin kebenaran hanya milik Allah SWT. "Dan takdirnya Nusantara Jaya, memimpin peradaban, bukan hanya di Asia, tapi dunia. Mohon doa semoga kita semua senantiasa ditunjuki jalan lurus. Jalan yang diridhai-Nya dunia akhirat," ujarnya.

Dalam program Indonesia Lawyers Club semalam, Marwah sadar tidak bisa memaksa orang lain untuk percaya kepadanya terkait Dimas Kanjeng. Pasalnya, orang-orang tersebut tidak pernah melihat faktanya.

"Sama saja dengan seandainya seluruh dunia memaksa saya tidak percaya, itu tidak bisa," ujar Marwah.

Dalam acara tersebut, Marwah juga memutarkan video pendek tentang proses pengadaan uang yang dilakukan Kanjeng Dimas. Marwah mengatakan, sebenarnya video tersebut tidak boleh dipublikasikan. Namun Marwah berpikir saat ini sudah terlalu banyak fitnah yang mengarah ke Kanjeng Dimas, sehingga video tersebut harus diperlihatkan untuk membuktikan tidak ada aksi tipu-tipu di dalamnya.

(Baca Juga: 7 Keanehan yang Ditemukan Komisi III DPR Terkait Kanjeng Dimas)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement