REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Jakarta Barat Alex Usman divonis enam tahun penjara untuk kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Tidak hanya itu, kini Bareskrim Polri menjerat Alex Usman dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tanah seluas 120 meter.
"Lokasi yang disita terletak di jalan Haji Saaba, Meruya Selatan RT 009/003, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, seluas enam petak lahan seluas 120x6 meter," ujar Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Kombes Indarto melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/10).
Indarto menjelaskan proses penyitaan dimulai dengan memasang batas dan di police line. Kemudian memasang patok sebagai tanda bahwa lahan tersebut telah disita.
Rencananya kata dia masih ada beberapa tanah lagi yang akan disita. Semua tanah tersebut lanjutnya merupakan hasil TPPU dari kasus pengadaan UPS, pengadaan Printer Scan, pengadaan digital education class room, dan alat fitnes.
"Prinsipnya semua aset hasil cuci uang akan disita untuk aset recovery," ujar Indarto.