REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam laporan tim sukses (timses) resmi Ahok-Djarot terbaru yang didaftarkan di KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) DKI Jakarta, kelompok relawan Teman Ahok tidak masuk dalam timses di struktur manapun. Namun Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengingatkan, Teman Ahok tetap wajib laporkan hasil penggalangan dana walau tidak berada di timses resmi Ahok-Djarot.
"Kalau nanti teman ahok ikut menggalang dana dan digunakan untuk kepentingan kampanye, itu harus dilaporkan," kata Sumarno ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/10).
Sumarno menegaskan, dalam peraturan pilkada, aturan transparansi ini sudah termaktub dalam UU Pilkada tahun 2016. Kemudian diatur pula dalam peraturan KPU no 13 tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Di mana semua sumbangan kampanye harus dicatat ke dalam rekening khusus dana kampanye. Siapa pun pihak yang menggalang dana, baik mereka timses resmi pasangan calon yang terdaftar di KPUD atau tidak, selama dana yang dikumpulkan untuk kampanye salah satu pasangan calon wajib dilaporkan.
"Yang jelas, kalau penggalangan dana itu dikhususkan untuk dana kampanye, harus dimasukkan dalam rekening dana kampanye, nama penyumbangnya dicatat, alamat dan identitasnya dicatat dan jumlahnya dicatat secara lengkap," terangnya.
Sebelumnya, partai pengusung Ahok-Djarot secara resmi telah memasukkan nama kepengurusan timses ke KPUD DKI Jakarta. Dalam struktur timses Ahok-Djarot yang baru ini, nama Nusron Wahid tidak masuk dalam struktur pemenangan. Selain Nusron, elemen relawan Teman Ahok juga tidak menjadi timses resmi pemenangan seperti sebelumnya.