Rabu 05 Oct 2016 15:46 WIB

Tangerang Alami Kendala Salurkan Bantuan Guru Mengaji

Guru mengaji (ilustrasi)
Guru mengaji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kendala dalam penyaluran bantuan untuk para guru mengaji yang tersebar pada 29 kecamatan akibat sejumlah rekening bank yang mereka miliki tidak aktif.

"Kami akhirnya menyalurkan melalui aparat kecamatan setempat agar dapat dinikmati mereka," ungkap Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Pemkab Tangerang Firzada Marhali di Tangerang, Rabu (5/10).

Firzada mengatakan, supaya pencairan bantuan itu lancar, diperlukan para guru itu mengaktifkan kembali rekening bank. Menurut dia, upaya lain yang dilakukan adalah dengan menggandeng pengurus Majelis Ulama indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang sebagai pihak yang dianggap mengetahui kondisi dan masalah yang dihadapi guru mengaji.

Setiap guru mengaji mendapatkan bantuan dari Pemkab Tangerang sebesar Rp 200.000 per tahun yang berasal dari APBD 2016. Sedangkan guru mengaji tersebut berdomisili pada 29 kecamatan dan 246 desa/kelurahan.

Padahal pemberian bantuan itu seharus sudah rampung dua pekan menjelang Lebaran 2016 tapi hingga kini masih banyak belum menerima. Masalah tersebut terkait pernyataan Kepala Seksi Keagamaan Dinas Kesejahteraan Sosial Pemkab Tangerang, Abu Ani bahwa pemberian bantuan tersebut untuk sebanyak 3.480 guru ngaji.

Namun persyaratan bagi penerima adalah memiliki nomor rekening bank, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Program tersebut merupakan perhatian dari pemerintah terhadap guru mengaji supaya dapat meringankan beban keuangan dan menunjang masalah sosial.

Guru mengaji diharuskan membuat nomor rekening karena tidak sulit, cukup membawa aneka persyaratan ke bank terdekat tanpa harus mengeluarkan biaya. Hal serupa dalam pembuatan NPWP, mereka mengurus ke kantor pajak terdekat dengan membawa berbagai persyaratan karena penggunaan uang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan siapa penerima yang berhak agar tidak salah sasaran serta menyalahi aturan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement