REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas menilai fenomena Kanjeng Dimas sebagai teguran bagi komunitas umat Islam.
Lembaga dakwah, kata dia, harus lebih kreatif dalam menyadarkan umat. Semangat untuk menjadi orang kaya harus didorong dengan usaha yang rasional dan kerja keras. Bukan dengan cara-cara instans yang mengarah pada kemusyrikan.
Busyro pun meminta agar kepolisian segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Pasalnya kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Aksi yang telah dilakukan oleh Kanjeng Dimas merupakan tindakan melanggar hukum.
"Berdasarkan ketentuan UU, yang berhak mencetak dan memperbanyak uang hanya Bank Central. Kalau ada pihak lain yang melakukannya itu berarti melanggar hukum dan masuk dalam aksi penipuan," ujar Busyro saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah.
Ia meminta kepada kepolisian agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Bukan hanya soal kasus pembunuhan yang terjadi pada pengikutnya, melainkan juga kasus inti yang sekarang jadi perbincangan publik, yaitu penipuan dengan modus penggandaan uang.
Ia mengkhawatirkan, jika polisi tidak melakukan penyelidikan secara tuntas, akan ada ledakan aksi dari orang-orang yang telah dirugikan oleh Kanjeng Dimas. "Takutnya orang-orang yang dirugikan melakukan tindakan masal dan memunculkan cheos di tengah masyarakat," kata Busyro.
Baca juga, Soal Dimas Kanjeng, Marwah Daud: Peti Itu Kosong Saat Ditutup, Lalu Penuh Uang.
Sementara terkait sikap pengikut Kanjeng Dimas yang membelanya mati-matian, mantan Ketua KPK itu menuturkan, silahkan saja membuktikan kebenaran Kanjeng Dimas. Karena dari sisi manapun praktek yang selama ini dilakukan oleh Kajeng Dimas sama sekali tidak masuk akal.
Kalaupun masih ada orang-orang yang kekeh membela Kanjeng Dimas, Busyro yakin saat ini masyarakat tidak akan terkecoh kembali. Pasalnya masyarakat sudah memiliki standar rasionalitas sendiri.