REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pemerintah Papua Nugini mengatakan akan menutup pusat penahanan pencari suaka milik Australia di Manus Island, namun sebuah fasilitas bagi pencari suaka lainnya akan tetap dibuka. April lalu, Mahkamah Agung PNG memutuskan Pusat Pemrosesan Regional itu melanggar hukum setempat dan memerintahkan agar pusat tersebut ditutup.
Menteri Luar Negeri PNG Rimbink Pato yang sedang berada di ibu kota Australia Canberra, untuk membicarakan masa depan Manus, mengatakan ada dua fasilitas di pulau tersebut. Pato mengatakann kepada Program Pacific Beat ABC keputusan pengadilan itu hanya berlaku bagi fasilitas angkatan laut di Lombrum, dan bukan pusat yang lebih besar di Lorengau.
"Kami memiliki pusat transit bagi pengungsi bagi pemukiman kembali di Papua Nugini dan juga bagi mereka yang tidak mau dimukimkan di PNG, sekitar 560 orang dan pusat ini tidak termasuk dalam keputusan pengadilan dan disanalah mereka akan ditahan," kata Pato.
"Keputusan pengadilan berhubungan dan muncul dari keadaan yang terjadi di pangkalan angkatan laut di Lombrum, dimana para pencari suaka diperiksa untuk menentukan status pengungsi mereka."
"Setelah adanya pengkajian yang lain, masih ada pusat lain yang bernama Pusat Transit East Lorengau yang tidak masuk dalam keputusan pengadilan. Pusat ini berisi pengungsi yang sudah dinyatakan sebagai pengungsi sejati, menurut Konvensi Wina, dan akan dimukimkan di PNG atau di tempat lain."
Pengacara: Penahanan tidak Sah
Namun direktur eksekutif sebuah LSM Refugee Legal, David Manne, mengatakan pemerintah PNG salah menginteprestasikan keputusan Mahkamah Agung tersebut.
"Mahkamah Agung PNG tidak mengatakan mengenai pusat penahanan khusus yang tidak mematuhi hukum dalam menahan pengungsi, dan ada pusat tahanan lain yang mematuhi hukum. Mereka tidak mengatakan itu sama sekali." katanya.
Manne mengatakan dalam konteks keputusan, sangat jelas disebut bahwa tidak ada peraturan hukum di PNG yang mengatur atau membatasi hak dan kebebasan pencari suaka. "Jadi menahan atau mebatasi gerak atau menahan pengungsi di PNG adalah hal yang tidak konstitusional atau ilegal dan berarti melakukannya di pusat transit atau di tempat lain di PNG tidak sesuai dengan hukum."
Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton sebelumnya mengatakan keputusan bulan April tersebut tidak akan mengubah kebijakan perbatasan Australia. Hampir 900 orang berada di pusat penahanan di Manus Island, dengan sekitar setengah dari mereka adalah benar-benar pengungsi.