REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat yang digunakan pelaku SAR (24 tahun), pengunggah video porno di videotron Jalan Wijaya Satu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9). Pihaknya juga tengah menelusuri dari mana pelaku mendapatkan password dan username untuk mengakses videotron itu melalui laptop.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan digital forensik dari komputer maupun HP tersangka. Kami masih butuh waktu. Untuk digital forensik itu butuh waktu tiga sampai empat hari," ujar Roberto di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10).
Roberto mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia menggukan password dan username untuk membuka aplikasi Team Viewer yang bisa terhubung ke videotron tersebut. Menurut Roberto, pelaku mendapatkan username dan password itu dari tayangan di videotron itu, dengan cara memfoto menggunakan handphone-nya.
"Tapi saat dilihat di HP-nya tidak ada foto tersebut, tidak ada bukti (kalau dia memfoto). Tapi yang jelas ini illegal acces, sudah memenuhi unsur," ujarnya.
Karena itu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan dari mana pelaku mendapatkan password dan username tersebut. Menurut dia, saat ini sudah ada 17 saksi yang telah diperiksa untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Sekarang sudah ada 17 saksi. Tapi kalau dalam IT tidak bisa hanya menggunakan saksi, tapi harus ada bukti melalui digital forensik, semuanya sedang diperiksa di Lab Cyber kami," katanya.
Selain itu, kata dia, pihak penganggung jawab videotron tersebut, yaitu PT TAJ, juga menyangkal bahwa pihaknya telah menayangkan password dan username di videotron tersebut. "Pengakuan dari perusahaan tidak ada (tayangan itu). Karena itu sama saja membuka baju sendiri. Itu sifatnya rahasia," ujarnya.