Rabu 05 Oct 2016 16:55 WIB

Myanmar Hapus Hukum Darurat Era Pemerintahan Militer

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Tentara Myanmar berbaris dalam upacara peringatan hari jadi militer Myanmar ke-67, pada 27 Maret 2012.
Foto: AP PHOTO
Tentara Myanmar berbaris dalam upacara peringatan hari jadi militer Myanmar ke-67, pada 27 Maret 2012.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Myanmar menghapus undang-undang darurat yang ketat di negara itu. Selama ini, hukum tersebut telah digunakan oleh para mantan pemimpin militer untuk membungkam lawan-lawannya.

Undang-undang yang pertama kali diberlakukan pada 1950 itu dapat membuat pihak berwenang dapat menahan orang-orang tanpa tuduhan yang jelas. Bahkan, mereka dapat dipenjara serta dieksekusi dengan tuduhan pelanggaran yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara.

Hukum itu juga menindak orang-orang yang dinilai mengganggu moralitas publik, seperti menyebarkan berita palsu. Untuk tindakan pelanggaran itu, mereka mendapat ancaman penjara selama tujuh tahun.

Penghapusan undang-undang darurat ini dilakukan setelah  Liga Nasional Demokrasi (NLD) meraih kekuasaan di Myanmar pada awal 2016. Hal ini sekaligus menjadi tanda berakhirnya dekade pemerintahan militer di salah satu negara ASEAN itu yang dinilai sering bertentangan dengan hukum.