REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso merasa menyayangkan ada keterangan lima miligram sianida dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, kata Otto, angka tersebut tak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Masa dia (JPU) bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu lima miligram. Kapan itu? Darimana muncul?" ujar Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Otto enggan menuduh bahwa jaksa tekah memanipulasi fakta terkait keterangan tersebut. Otto hanya menyayangkan adanya keterangan itu di dalam berkas tuntutan JPU.
"Keterangan saksi kan semacam di putar-putar gitu ya. Kalau saya bilang manipulasi kan nggak enak, tapi ya itu enggak benar lah," ucap Otto.
Ketika membacakan berkas tuntutan dalam sidang ke-27 kasus kopi sianida, pihak JPU memang sempat menyebut dalam kesimpulannya bahwa Wayan Mirna dipastikan tewas karena racun sianida dan Mirna tewas karena lima miligram sianida yang ada dalam es kopi Vietnam.
Kesimpulan tersebit, menurut JPU, sesuai dengan keterangan ahli digital forensik yang pernah dihadirkannya, yaitu Muhammad Nuh. Tapi, Otto yakin benar bahwa saksi ahli tersebut tidak pernah menyebut ada sianida sebanyak lima miligram.
"Nuh sendiri ahlinya tidak pernah mengatakan bahwa dia melihat di CCTV, Jessica itu mengambil sianida lima gram. Lima gram lagi, berarti dia hitung. Kalau sudah diketahui lima gram berarti ada dong barangnya dong?" katanya.
Sidang kasus kopi sianida dengan agenda mendengar tuntutan JPU masih berlangsung hingga malam. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 13.00 siang tadi. Sekitar pukul 18.00 WIB, Hakim Ketua Kisworo pun memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.