REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pelajar bernama Umar Iskandar (18 tahun), warga Kampung Cikedokan, Cikarang Barat, Bekasi teperdaya menjadi korban pembiusan pada Kamis (29/9). Korban yang menjual produk kosmetik via online tersebut sedang mengantarkan barang ketika pelaku mencekoki dengan sejenis minuman yang membuat korban pusing.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut pada Rabu (5/10), pukul 12.00 WIB. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, menuturkan, korban berbisnis produk kosmetik lewat online. "Pada Kamis (29/9), korban dihubungi via BBM oleh orang yang tidak dikenal untuk pesan produk," kata Endang Longla, Rabu (5/10).
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang berniat mengirim produk tersebut janjian dengan pelaku di sekitar Pintu 5 Jababeka. Setelah bertemu, keduanya sempat ngobrol dan menyerahkan produk. Korban juga sudah menerima uang sebesar harga produk. Sesaat kemudian, korban pamitan untuk pulang, namun ketika dicek lagi, uang yang sudah diberikan tidak ada.
Karena itu, korban kembali lagi kepada tersangka. Tersangka lalu menjanjikan untuk memberikan uang lagi yang akan diambil ke tempat tersangka. Keduanya pun berjalan berbarengan. Di tengah perjalanan, tersangka menawarkan minuman yang berisi obat bius kepada korban dan diminum tanpa kecurigaan. Selang berapa waktu setelah meneguk minuman tersebut, korban merasa lemas dan pusing.
Pada waktu itu, keduanya tetap melanjutkan perjalanan lagi ke tempat tersangka. Sampai di sekitar Kalimalang dekat pintu Pertamina Tegalgede, korban dipertemukan dengan teman-teman tersangka. Kondisi korban saat itu sudah setengah sadar. Pada kesempatan itu, korban dipukuli oleh tiga orang teman tersangka sampai pingsan.
"Keesokan harinya korban diantar ke rumah orang tuanya di Kampung Cikedokan RT 04/11 Sukadanau Cikarang Barat oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku tukang ojek," kata Endang. Korban kemudian diantar ke rumah sakit Karya Medika, Gardu Sawah, Cikarang Barat untuk diberikan pertolongan pertama. Kondisi korban pada saat itu masih setengah sadar.
Korban juga mengalami luka-luka, antara lain di bagian kedua telapak kakinya, luka baret di pergelangan tangan, luka di perut sebelah kanan, dan memar di mata kanan. Korban menderita kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih merah keluaran 2016 dengan No Pol B 4837 FFA, tas berisi dua unit HP merk Cross dan Treq, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu. Saat ini, kondisi korban masih dalam pemulihan.