Rabu 05 Oct 2016 21:50 WIB

JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

Red: Ilham
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun," kata Jaksa yang membacakan amar tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta, Rabu (5/10).

JPU tersebut menjelaskan, dalam melakukan tuntutan JPU telah mempertimbangkan berbagai hal, yaitu yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa telah membuat kepedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan Mirna.

Kemudian, terdakwa telah mempertimbangkan dengan matang untuk menghilangkan nyawa Mirna dan pembunuhan dengan racun sianada sangat keji karena sangat menyiksa korban. "Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan membunuh, dan membuat alibi yang menyesatkan sehingga menyulitkan persidangan," katanya.

Sementara, JPU tidak melihat ada hal-hal yang membantu Jessica meringankan tuntutan. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata dia.

Keputusan tersebut dibacakan pada pukul 10.05 WIB. Jessica sendiri terlihat diam dan tertunduk ketika mendengar tuntutan tersebut. Sedangkan penasihat hukumnya Otto Hasibuan terlihat tersenyum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement