REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun," kata Jaksa yang membacakan amar tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta, Rabu (5/10).
JPU tersebut menjelaskan, dalam melakukan tuntutan JPU telah mempertimbangkan berbagai hal, yaitu yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa telah membuat kepedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan Mirna.
Kemudian, terdakwa telah mempertimbangkan dengan matang untuk menghilangkan nyawa Mirna dan pembunuhan dengan racun sianada sangat keji karena sangat menyiksa korban. "Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan membunuh, dan membuat alibi yang menyesatkan sehingga menyulitkan persidangan," katanya.
Sementara, JPU tidak melihat ada hal-hal yang membantu Jessica meringankan tuntutan. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata dia.
Keputusan tersebut dibacakan pada pukul 10.05 WIB. Jessica sendiri terlihat diam dan tertunduk ketika mendengar tuntutan tersebut. Sedangkan penasihat hukumnya Otto Hasibuan terlihat tersenyum.